Izin produksi untuk kosmetika diberikan sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan diproduksi. Ada dua golongan bentuk dan jenis izin produksi kosmetika: Informasi mengenai nilai penjualan atau omzet tahunan perusahaan yang menunjukkan kapasitas usaha dalam menjalankan proyek konstruksi. Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan https://izinbpom48371.blogzet.com/izin-usaha-ikhtisar-50457592